Beranda Headline Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi, IRT Asal Karawang Diciduk...

Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi, IRT Asal Karawang Diciduk Polisi

PMI ilegal IRT Karawang
IRT Karawang diciduk polisi karena hendak mengirimkan PMI ilegal. (Foto/ilustrasi)

SERANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karawang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ibu rumah tangga berinisial RU alias Iyuk (49) ini merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang.

IRT Karawang diciduk polisi saat akan mengirimkan enam perempuan warga Kabupaten Serang, Banten untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi melalu jalur ilegal.

“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: PMI Asal Karawang Diduga Dijual dan Jadi Budak di Suriah, Bupati Janjikan Hal Ini

Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.

“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” ungkap Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman warga Serang ke Timur Tengah yang dilakukan oleh agen.

Informasi segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang dengan melakukan penyelidikan, lalu pengintaian dan pembuntutan kendaraan yang membawa korban.

Akhirnya, pada Jum’at (19/5/2023) pukul 07.30 WIB di Jl. Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang melakukan penangkapan.