Beranda Headline Kantah Karawang Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Urus Tanah Jadi Cepat &...

Kantah Karawang Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Urus Tanah Jadi Cepat & Efisien

Peralihan hak tanah elektronik di karawang
Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat meluncurkan pelayanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di Aula Kantor setempat, Senin (1/9). 

KARAWANG – Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat meluncurkan pelayanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di Aula Kantor setempat, Senin (1/9).

Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Uunk Din Parunggi, menyebut launching Peralihan Hak Elektronik ini merupakan wujud komitmen pihaknya melakukan transformasi digital.

“Melalui peluncuran ini, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, aksesibel dan efisien kepada masyarakat,” ungkap Uunk dalam keterangannya.

Baca juga: Dibangun Rp 1,5 M, Taman Ekoriparian Milik DLH Karawang Berujung Kumuh dan Tak Terawat

Dia bilang, pelayanan peralihan hak tanah elektronik merupakan satu dari tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN, sehingga dengan adanya peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan.

“Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tapi komitmen dalam memberikan pelayanan optimal,” kata dia.

Apa itu peralihan hak elektronik?

Peralihan hak elektronik adalah proses perubahan kepemilikan atas tanah atau properti melalui sistem digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Tegas, SMKN 1 Karawang Bakal Keluarkan Siswa Jika Nekat Ikut Demo

Sistem ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian hukum dalam layanan pertanahan dengan mengubah proses manual menjadi digital, yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengunggah dokumen dan melakukan verifikasi, hingga akhirnya diterbitkan Sertipikat Elektronik.

Keuntungan peralihan hak elektronik

Melalui sertipikat elektronik, peralihan hak yang sebelumnya memakan waktu lama menjadi hanya dalam hitungan hari atau bahkan jam. Tak hanya itu, transformasi digital ini juga membuat kebutuhan akan dokumen fisik dan interaksi langsung dengan kantor pertanahan, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat. (*)