KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyebut akan memperluas patroli jam malam bagi pelajar hingga wilayah kecamatan dan desa.
Hal itu menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Edaran tersebut berisi pembatasan jam malam bagi peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Aep mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh staleholder untuk melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jam malam bagi pelajar.
Baca juga: Manut Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Siap Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
“Nanti Koramil, Polsek hingga camat juga akan melakukan patroli di wilayahnya. Jadi patroli bukan saja di kota,” kata Aep melalui sambungan telepon, Rabu (4/6).
Aep menyebut petugas gabungan bakal melakukan patroli di tempat – tempat yang bissa jadi lokasi nongkrong pelajar. Mulai dari warung, tempat ngopi hingga tempat biliar. Misalnya patroli yang digelar pada Minggu (1/6/2025) malam.
Mereka yang kedapatan keluyuran di atas jam malam maka orang tuanya bakal dipanggil. Siswa diserahkan kepada orang tua namun diberi pengarahan soal jam malam.
“Adapun jika ada siswa merupakan atlet sedang berlatih dan atau didampingi orang tuanya, maka itu harus dispensasi karena itu bulan cuma nongkrong,” kata Aep.
Baca juga: FH Unsika Kolaborasi Bareng Forum HRD Karawang, Garap Program Magang hingga Riset Kolaboratif
Siswa yang perlu berkegiatan di atas jam 21.00 WIB, misalnya berlatih karena atlet, maka perlu didampingi orang tua atau mempunyai surat keterangan tertentu.
Aep mengaku telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan masyarakat saat kegiatan Paten tentang pentingnya peran aktif orang tua dalam menjalan program Gubernur Jawa Barat itu.








