
Diberitakan sebelumnya, aturan jam malam tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDUK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Baca juga: Disentil Bupati, Satker PU Janji Perbaiki Jalan Rusak Pantura Karawang Pekan Ini
Ketentuan ini diberlakukan bagi seluruh siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK di wilayah Jawa Barat. Termasuk di Karawang.
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, TNI hingga Polisi melakukan patroli jam malam di Karawang. Hasilnya, sejumlah siswa masih keluyuran melebihi jam malam. (*)








