Beranda Karawang Bupati Karawang: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Ancaman bagi Minimarket

Bupati Karawang: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Ancaman bagi Minimarket

Koperasi Desa merah Putih
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi ancaman bagi minimarket. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dinilai tidak menjadi ancaman bagi keberlangsungan minimarket yang telah lebih dulu beroperasi di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, penutupan sejumlah minimarket seperti Alfamart maupun Indomaret lebih disebabkan oleh pertimbangan bisnis dan tingkat keuntungan usaha, bukan karena hadirnya Koperasi Desa Merah Putih.

“Kalau ditinjau dari sudut pandang bisnis, kalau tidak profit tentu akan tutup. Jadi tidak perlu diributkan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi ancaman bagi minimarket,” ujar Aep.

Menurut Bupati Karawang, kondisi usaha minimarket di Karawang hingga saat ini masih berjalan normal. Meski terdapat beberapa gerai yang tutup, banyak gerai lainnya yang tetap beroperasi dan melayani masyarakat.

“Faktanya mereka masih bertahan sampai sekarang. Ada yang tutup di satu lokasi, tetapi di wilayah lain masih membuka usaha dan beroperasi seperti biasa,” katanya.

Aep menilai keberadaan Koperasi Desa Merah Putih justru menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui sistem ekonomi berbasis gotong royong dan pemberdayaan warga.

Karena itu, menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih dan minimarket dapat berjalan berdampingan selama masing-masing menjalankan fungsi dan segmentasi pasarnya dengan baik.

Baca juga: Bupati Karawang: Pancasila Harus Hidup dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Di sisi lain, Bupati Karawang mengaku tidak memberikan izin terhadap pembukaan minimarket baru yang menjangkau hingga wilayah desa, terlebih jika masuk ke lingkungan dusun.

Menurutnya, keberadaan ritel modern yang sudah lama beroperasi bukan menjadi persoalan. Namun, ekspansi ritel modern yang masuk hingga ke kawasan permukiman warga perlu menjadi perhatian bersama.

“Yang menjadi perhatian adalah ketika ritel modern masuk sampai ke dalam lingkungan dusun. Itu yang perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.

Aep mengungkapkan bahwa persoalan masuknya ritel modern ke wilayah desa sempat memunculkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu contoh yang pernah menjadi perhatian publik adalah keberadaan gerai O Save! di Desa Gintungkerta.

Menurutnya, lokasi usaha tersebut tidak berada di jalan utama desa, melainkan berada di kawasan dusun yang berdekatan dengan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Lokasinya bukan di jalan desa, tetapi berada di dalam dusun,” paparnya.

Bupati Karawang menilai keberadaan ritel modern di kawasan tersebut harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian desa.

“Masyarakat kecil yang memiliki warung dan usaha mikro juga harus diperhatikan agar tetap bisa berkembang bersama,” katanya.

Baca juga: Bahagia Berlipat, Pegawai Kemenag Karawang Menikah Dapat Bulan Madu Gratis, Diantar Mobil Dinas

Meski proses perizinan sebagian usaha ritel modern merupakan kewenangan pemerintah pusat, Aep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tetap berkomitmen mengawal regulasi yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan.

“Kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dan kebijakan dari Kementerian Koperasi terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.

Melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap ekonomi desa semakin kuat tanpa harus menimbulkan konflik dengan keberadaan minimarket maupun ritel modern yang telah beroperasi lebih dahulu. (*)