KARAWANG – Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai perhatian publik.
Pajak yang mencapai miliaran rupiah ini dikenakan karena PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menegaskan bahwa langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemendagri Puji Situasi Kondusif Karawang: Forkopimda Kompak, Warga Aktif Saling Jaga
Menurut Lili, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kajian kami, langkah Pemda Karawang sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsinya sebagai pemerintah daerah,” kata Lili pada, Selasa (9/9/2025).
Lili juga menanggapi pernyataan salah seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023, yang menegaskan bahwa kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, baik memiliki izin usaha maupun tidak, tetap dapat dikenakan pajak MBLB jika memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak karena melakukan pengambilan tanah disposal yang diperjualbelikan untuk urugan. Maka, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelas Lili.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Unsika Sulap Cangkang Rajungan Jadi Mie Caruka dan Keripik Tempe Basiah
Ia menegaskan, pajak daerah dipungut bukan berdasarkan izin usaha, melainkan berdasarkan objek pajak yang jelas. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai aturan.
Sebagai lembaga riset dan konsultan, Ghazali Center (GC) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung suksesnya pembangunan Karawang. (*)














