Beranda Karawang Kasus Mahasiswi di Karawang Diperkosa-Dipaksa Nikah Bakal Diadukan ke Komnas Perempuan

Kasus Mahasiswi di Karawang Diperkosa-Dipaksa Nikah Bakal Diadukan ke Komnas Perempuan

Mahasiswi karawang diperkosa
Gary Gagarin (kedua dari kanan), kuasa hukum N (19), mahasiswi yang diduga diperkosa pamannya, J di Karawang, Jawa Barat (Jabar) mengancam akan mengadukan kasus yang dialami kliennya ke Polda Jabar hingga Komnas Perempuan.

KARAWANG – Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), mahasiswi yang diduga diperkosa pamannya, J di Karawang, Jawa Barat (Jabar) mengancam akan mengadukan kasus yang dialami kliennya ke Polda Jabar hingga Komnas Perempuan.

Dia menyesalkan respons kepolisian yang menganggap kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana. N sebelumnya sudah mengadu ke polisi, namun berujung damai dengan syarat pernikahan, meski keesokan harinya dicerai.

“Pernyataan polisi yang menyebut unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara korban karena sudah dewasa adalah pernyataan yang sangat keliru. Unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak di bawah umur, namun juga untuk perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum,” ungkap Gary, Sabtu (28/6).

Baca juga: Narkoba Diselundupkan dalam Bungkusan Gulai Ayam, Ketahuan Petugas Lapas Karawang

“Selain itu adanya pernyataan polisi bahwa perbuatan dilakukan suka sama suka sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. Maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A meminta pendampingan psikisnya,” lanjut Gary.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan kepolisian adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena tidak melalui proses hukum (due process of law).

“Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas,” papar dia.