
Tim hukum, kata dia, sudah bersurat ke Kapolres Karawang untuk meminta kepastian hukum terkait kasus tersebut. Adapun jika Kapolres menyatakan tidak bisa menangani, pihaknya akan memperjuangkan ke tingkat yg lebih tinggi.
Baca juga: 20 Tahun Krisis Air Bersih, Warga Kiarajaya Karawang Hanya Bertahan dengan Air Kuburan
“Kami akan adukan ke Polda Jabar, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” tegasnya.
Pihaknya menuntut penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap kasus yang dialami kliennya.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jd korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga,” jelas Gary.
“Kami bukan hanya berjuang untuk NA, kami berjuang untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya,” pungkasnya. (*)












