
KARAWANG – Dalam rangka tranparansi hasil kinerja kepada publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang merilis capaian kinerja tahun 2024.
Rilis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang Syaifullah SH MH, didampingi Kasubagbin, Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelejen (Intel) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Dalam kesempatan itu, Syaifullah memaparkan capaian kinerja 6 bidang, mulai dari Bidang Intelejen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Baca juga: Agus Diduga Cabuli Belasan Anak di Karawang, Ada yang Kelaminnya Sampai Bengkak
“Kami sampaikan capaian kinerja ini, sebagai bentuk refleksi akhir tahun, dan transparansi atas apa yang telah kami lakukan dalam satu tahun terakhir ini,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/12).
Capaian kinerja ini, lanjut dia, telah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Secara ringkas, berikut capaian kinerja Kejari Karawang pada tahun 2024:
1. Bidang Intelejen
Sepanjang tahun 2024, bidang intelejen telah:
– Melaksanakan sebanyak 35 Surat Perintah Tugas intelejen.
– Kegiatan Operasi Intelejen sebanyak 30 Pengamanan Sidang Tindak Pidana Umum di Pengadilan Negeri Karawang maupun Sidang Tindak Pidana Khusus di Pengadilan Negeri Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung.
– Penyuluhan hukum sebanyak 33 kegiatan.
– Melakukan pengamanan 8 proyek pembangunan strategis daerah
– Menggelar rangkaian giat hari anti korupsi sedunia.
Baca juga: Tips Membuat Resolusi Tahun Baru 2025 yang Efektif dan Realistis
2. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penanganan perkara seksi tindak pidana khusus telah dilaksanakan, 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 6 penuntutan, 1 upaya hukum, 8 eksekusi.
3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi perihal pemulihan asset pada Kejari Karawang tahun 2024 (penagihan tunggakan pembayaran) dengan total jumlah Rp98.859.011.604, 00 dengan 10 instansi/lembaga/BUMN/BUMD.
– 1 kegiatan bantuan hukum litigasi
– Menjadi fasilitator dalam giat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
– Melakukan bantuan hukum non litigasi sebanyak 297 SKK
– Pendampingan hukum sebanyak 29 kali.
Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Resmi Beroperasi, Diharap Tambah 5 Ribu Penumpang Harian
4. Bidang Pembinaan
Realisasi pendapatan PNPB tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.446. 343.856, sehingga target Kejari Karawang tahun 2024 telah mencapai 146,84 persen.
5. Bidang Tindak Pidana Umum
Melaksanakan pra penuntutan tindak pidana umum SPDP sebanyak 536, tahap 1 sebanyak 383. Sementara penuntutan tahap 2 sebanyak 340 dan limpah sebanyak 364. Kemudian melaksanakan eksekusi sebanyak 426 perkara, upaya hukum banding sebanyak 4 perkara, upaya hukum kasasi sebanyak 3 perkara dan restorative justice sebanyak 3 perkara.
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru
6. Bidang Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti
– Pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali kegiatan dan memusnahkan barang bukti sebanyak 321 perkara.
– Pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 150 pengembalian
– Lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 2 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp325.768.000
– Penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 4 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp264.355.000
– Menyetorkan uang rampasan negara sejumlah Rp68.567.240
– Menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi (pupuk kujang) sejumlah Rp4.257.568.854
– PNPB bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti total keseluruhan Rp5.122.859.094
(*)









