PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akhirnya menahan tiga tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan terdampak PHK akibat pandemi COVID-19 tahun 2020.
Ketiganya ditahan jaksa pada Kamis malam, 21 September 2023. Ketiga tersangka adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Mereka keluar dari Kantor Kejari mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan ‘Tahanan Kasus Korupsi Kajari Purwakarta’. Mereka dikawal petugas kemudian masuk ke dalam minibus untuk selanjutnya ditahan di Lapas Purwakarta.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta. Mereka ditahan setelah diperiksa selama delapan jam.
Baca juga: Dana Rp 1,8 M untuk Karyawan Kena PHK di Purwakarta Dikorupsi, 2 Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka
“Pada hari ini, Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak pagi hingga tadi jam 10 malam dan langsung kami tahan,” ujar Nana Lukmana di Kantor Kejari Purwakarta dikutip pada Jumat, 22 September 2023.
Nana mengatakan, para tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan dan diskusi, Kepala Kajari Purwakarta Rohayatie memutuskan menolak permohonan dan ketiganya langsung dibawa ke rutan.
Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Juli 2023, namun pihaknya baru melakukan penahanan secara resmi setelah melakukan pemeriksaan ulang saksi sebanyak 800 orang, hasil pemeriksaan ahli hingga hasil auditor internal.
“Kita baru hari ini melakukan panggilan sebagai saksi naik jadi tersangka dan ketiganya langsung kita tahan. Perannya dua kadis dan ketiga salah satu ketua serikat. Peran dua kadis itu tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap orang-orang yang diusulkan berdasarkan permintaan ketua serikat, hingga menyebabkan tidak tepat sasaran sesuai dengan SK yang dikeluarkan,” katanya.
Lebih rinci Nana menjelaskan, dana BTT ini dikeluarkan untuk meringankan beban korban PHK akibat hantaman COVID-19, yang bersumber dari anggaran dinsos P3A Purwakarta tahun 2020. Namun hasil pemeriksaan data yang diusulkan tidak sesuai dengan data penerima.
Untuk data penerima ada yang masih bekerja, ada yang terkena PHK namun bukan dampak COVID-19. Lebih parahnya lagi, ada yang sama sekali bukan pekerja. Ketiga kategori itu malah mendapatkan dana bansos.








