
“Dari dana BTT COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1.000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu tidak sesuai dengan yang sudah di SK-kan,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 64 Kasus Narkotika, 30 Ribu Butir Obat Keras Diblender
Selain itu, ia mengatakan pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK. “Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu,” kata Nana.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih.
“Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” bebernya.
Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir mengatakan sudah melakukan upaya penangguhan penahanan. Namun, ia mengatakan Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.
“Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti,” kata Nasir. (*)







