KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menegaskan kesiapan dalam menindaklanjuti kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang dicanangkan pemerintah.
Baca juga: Kemenag Karawang Apresiasi Gereja Ramah Pemudik, Simbol Toleransi di Musim Lebaran
Menurutnya, penerapan WFH bukan berarti bekerja bebas dari mana saja. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan status siaga dan menjaga profesionalisme.
“Kami memastikan seluruh ASN tetap menjaga ritme kerja sehingga pelayanan publik tetap terjaga dan optimal,” ujar Sopian, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya disiplin digital selama WFH. Seluruh pegawai diwajibkan tetap aktif dan responsif terhadap komunikasi dari pimpinan.
“Ponsel harus selalu aktif. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH,” tegasnya.









