
KARAWANG – Kepala SD Negeri (SDN) Pinayungan 1 Telukjambe Timur, Karawang, Qona’ah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya rumor kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya.
“Orang tua murid yang ingin membeli LKS dapat membelinya melalui toko online maupun toko buku. Kami tidak mewajibkan wali murid, baik dari kelas 1 hingga kelas 6, untuk membeli LKS atau buku paket,” ungkap Qona’ah, Senin (11/8).
Baca juga: Sudah Dilarang Bupati Aep, SDN di Karawang Diduga Masih Nekat Jual Beli LKS
Ia menambahkan, pihak sekolah memberikan kebebasan penuh kepada wali murid terkait pengadaan buku tersebut. “Jika ingin difotokopi, silakan. Intinya, tidak ada pemaksaan dari kami,” tegasnya.
Menurut Qona’ah, sekolah hanya mempermudah dan memfasilitasi wali murid yang ingin menghemat waktu, mengingat tidak semua memiliki waktu luang.
“Penunjukan koordinator kelas (Koorlas) pun murni berdasarkan kepercayaan dari wali murid yang lain, bukan karena arahan atau paksaan sekolah,” jelasnya.
Terkait permasalahan LKS, dari total 696 wali murid, semuanya menyetujui bahwa buku LKS boleh difotokopi atau dibeli di luar sekolah.
Baca juga: Pengusaha Galian C di KNIC Karawang Nunggak Pajak Rp 4,5 M, Giliran Mau Disegel Nyicil Rp 1,1 M
Bahkan, sebelum pertemuan dengan Dinas Pendidikan, hasil polling menunjukkan mayoritas wali murid setuju dengan pembelian LKS dan tidak mempermasalahkannya.
Qona’ah menilai, permasalahan yang muncul sebenarnya lebih disebabkan oleh konflik kepentingan antara sebagian wali murid dengan koordinator kelas.
“Namun pada akhirnya, dari empat perwakilan wali murid yang ditemui di Dinas Pendidikan, semuanya sepakat dan tidak berkeberatan,” pungkasnya. (*)








