
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Diikuti Ratusan Warga, Intip Semarak Maulid Nabi di Karawang Timur
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.
Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu. “Iya sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS,” katanya.
Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan. (*)







