
“Kalau diprosentase hanya 0 sekian persen. Artinya dari pihak penyedia pun ini sudah bagus proses produksinya,” kata dia.
Mari menyebut pihaknya sudah melaporkan kekurangan tersebut melalui Silog (sistem informasi logistik) untuk dicetak kembali oleh penyedia jasa percetakan di Rancaekek, Bandung.
Baca juga: Utang Pinjol Warga Jabar Numpuk Rp 18 Triliun, Bey Salahkan Skema Pinjaman Perbankan yang Lamban
“Sudah kami konfirmasi ke penyedia. Mudah-mudahan bisa terpenuhi dalam 2 hari ini, sehinga seluruh surat suara yang harus ter-packing bisa sesuai dengan jadwal yang kami buat,” papar Mari.
Adapun surat suara yang rusak tersebut saat ini masih tersimpan di gudang logistik KPU Karawang. Ribuan lembar surat suara itu rencananya akan dimusnahkan pada tanggal 26 November 2024, atau H-1 pemungutan suara.
“Saat ini belum dimusnahkan, jadi proses pemusnahan itu H-1, kita lakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai,” pungkasnya. (*)








