
“Tetapi kalau SK belum diterbitkan KPU RI, maka jabatan plt bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” paparnya.
Baca juga: Alasan Miftah Farid Mundur dari Ketua KPU Karawang, Singgung Pilihan di Persimpangan Jalan
Ia menerangkan, seluruh keluarga besar KPU Karawang mengaku kaget ketika mengetahui jika Miftah Farid ingin mundur dari Ketua KPU Karawang.
“Semua keluarga besar KPU kaget, apalagi secara pribadi, beliau ini sudah saya anggap sebagai kawan, kakak dan partner kerja,” katanya.
Namun, lanjut Ikmal, keputusan Farid mundur pun jauh-jauh hari sudah berdasarkan hasil diskusi panjang dengan komisioner lainnya.
“Kami sampaikan masukan, gagasan dan pada akhirnya kami mmempersilakan. Apapun yang diambil kami mendukung penuh,” tutupnya. (*)








