KARAWANG – Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Karawang dapat melayani pembuatan akta kematian, akta kelahiran serta pengurusan pindah datang secara tatap muka mulai 1 Juli 2025.
Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Saepul Muhtadin menyampaikan, perluasan pelayanan di kecamatan ini merupakan upaya Disdukcapil untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Baca juga:Ā Jaksa Tetapkan Dirut Petrogas Karawang Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 7,1 MiliarĀ
“Hal ini disesuaikan dengan tagline Disdukcapil Karawang; cepat, akurat, dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia memaparkan, 13 Kecamatan yang sudah bisa memberikan pelayanan tersebut antara lain; Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat dan Telagasari.
Baca juga:Ā Kata Pelajar SMK di Karawang Menu MBG Diganti Snack: Kaget dan Kecewaā¦
Menjelang 1 Juli 2025, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta melatih petugas di 13 kecamatan tersebut. Selain itu mereka juga diminta untuk membuat fakta integritas.
“Agar masyarakat mengetahui adanya pelayanan baru di kecamatan, kami melakukan sosialisasi di acara minggon kecamatan, serta melalui medsos Disdukcapil Karawang,” pungkasnya. (*)














