KARAWANG – Saat tahapan kampanye, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mendaftar 20 akun untuk melakukan kampanye di media sosial (medsos).
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi kepada tvberita.co.id, Senin, 27 November 2023.
Dia menyebutkan, saat ini memang sudah era digital, dan salah satu metode kampanye boleh menggunakan media sosial.
Meskipun diperbolehkan, tetap ada aturan yang berlaku mengenai kampanye di media sosial ini.
“Harus dipahami oleh temen-temen, setiap parpol atau peserta pemilu itu dibatasi hanya bisa menggunakan 20 media sosial. Dan itu wajib didatakan ke KPU sebelum masa kampanye di mulai,” ujarnya.
Ia mengatakan, masa kampanye dibuka mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka hari ini merupakan waktu terakhir pendaftaran (akun) bagi peserta pemilu.
“Kita sudah menyurati ke KPU dan menghimbau kepada partai untuk segera mendaftar akun medsos yang akan digunakan kampanye,” katanya.
Engkus menjelaskan, dalam hal ini Bawaslu bertugas mengawasi akun-akun yang didaftarkan oleh setiap parpol atau peserta pemilu.









