
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang.
Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah milik daerah, serta menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan Kepala Kantah Karawang, Uunk Din Parunggi, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait di Kantor Bupati Karawang, Senin (27/10).
Baca juga: Seleksi Magang ke Jepang Tahap Dua Dibuka Lagi, Targetkan 200 Warga Karawang
Bupati Aep menyampaikan bahwa aset daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang belum memiliki sertipikat sah secara hukum.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data dan legalisasi aset tanah secara tertib, aman, dan terlindungi hukum. Ini menjadi langkah preventif sekaligus solutif dalam menghadapi permasalahan pertanahan,” ujar Bupati Aep.
Baca juga: Heboh Menu MBG Diduga Berisi Belatung, DPRD Karawang Dorong SPPG Disanksi Tegas
Ia menegaskan, pengelolaan aset yang baik bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut positif kerja sama tersebut.








