
Menurutnya, nota kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPN dalam rangka meningkatkan koordinasi, kolaborasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Baca juga: Lewat ‘Jawara Wakaf’, Kemenag, ATR/BPN dan Kejari Karawang Kompak Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf
“Melalui MoU ini, kami berharap terwujud tertib administrasi pertanahan, percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Karawang,” ujar Uunk dalam keterangannya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah pusat di bidang pertanahan, khususnya terkait percepatan legalisasi aset dan penyelesaian sengketa tanah.
Baca juga: Gubernur Jabar Bakal Audit Pengembang Perumahan yang Klaim Bebas Banjir tapi Nyatanya Terendam
Pengembang perumahan jangan lagi lalai serahkan PSU
Selain itu, melalui MoU ini, Uunk menegaskan kepada pihak pengembang perumahan agar lebih proaktif dalam menyelesaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang nantinya wajib diserahkan ke pemerintah daerah.
“Jangan ada lagi pengembang yang pembangunannya sudah selesai tapi belum menyerahkan PSU yang wajib diserahkan ke pemerintah daerah. Oleh karena itu melalui MoU ini, kami bersama pemerintah daerah mendorong pemecahan PSU sejak awal seiring dengan pemecahan bidang efektif,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian pensertipikatan aset pemerintah daerah merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah, pengguna barang serta BPN yang memberikan legalitasnya.
“Semuanya harus berjalan seiring dan saling mendukung,” tandas dia. (*)








