KARAWANG – Mulai tahun 2024, pemilik rumah kos-kosan akan menikmati bebas pajak. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebelumnya rumah kos termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali membenarkan adanya penghapusan pajak bagi rumah kos mulai tahun 2024.
Baca juga: Banyak Potensi Belum Tergali, DPRD Karawang Minta Target Pajak dan Retribusi 2024 Dinaikkan
“Iya benar, rumah kos bakal dihapuskan dari objek pajak sesuai UU no 1 tahun 2023,” ujarnya pada Jumat (4/8/2023).
Dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 47 bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Artinya, rumah kos tidak termasuk kategori hotel sebab tidak dilengkapi jasa makan dan minum serta kegiatan hiburan.
Ia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan pajak terhadap rumah kos di Karawang. Sebab mulai Januari 2024 itu akan sepenuhnya dihapuskan.
Baca juga: bank bjb Karawang Buka-Bukaan soal Biaya Jasa Bayar Pajak Daerah
“Sekarang perda nya masih disusun pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari perda nya harus sudah berlaku” kata Sahali.
Meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Sahali yakin hal itu tidak akan terlalu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.
“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan, karena pajak rumah kos bukan termasuk target pajak prioritas,” ungkapnya. (*)









