Beranda Headline Nestapa Kanthi Guru PAUD di Karawang: Terjerat Sengketa Lahan, Duduk di Kursi...

Nestapa Kanthi Guru PAUD di Karawang: Terjerat Sengketa Lahan, Duduk di Kursi Pesakitan

Kanthi di kursi pesakitan
Kanthi Rahayu, seorang guru Paud di Karawang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Karawang karena didakwa melakukan pemalsuan surat kematian.

KARAWANG – Seorang guru PAUD di Karawang, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa menahan tangis kala duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 22 Juni 2023.

Tangisan haru Kanthi bukan tanpa alasan. Sebab ia melihat rekan sesama guru hingga kerabat datang memberikan dukungan kepadanya.

Saat ini, Kanthi menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan dakwaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.

Baca juga: Cerita Haris Bounandar, Pelukis yang Karyanya Dihargai 20 Perak, tapi Kini Diminati Kolektor Belanda

Kuasa Hukum Kanthi Rahayu, Eva Nur Fadilah mengatakan, kasus yang menyeret kliennya bermula saat ia masih menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Dawuan Barat.

Kala itu, pada 7 Desember 2016, seorang warga bernama Ucu Suratman mendatangi Kanthi untuk dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.

Sebagai pelayan publik, ia hanya meladeni kepentingan warganya sesuai prosedur.

Namun di luar sepengetahuannya, surat tersebut rupanya digunakan ahli waris mendiang Usni untuk urusan tanah seluas 5 hektare yang tengah berperkara di pengadilan.

Ahli waris menang dalam perkara tersebut, sedangkan pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni merasa dirugikan.

Hingga akhirnya, di tahun 2019 Kanthi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat kematian.

Berkaca dari kronologi tersebut, Eva menilai Kanthi hanya menjadi korban atau tumbal dari perkara rebutan hak lahan antara ahli waris dan pihak pembeli.

Apalagi, Kanthi tak mendapatkan apapun dari kasus tersebut. Karena sebagai aparat desa, Kanthi hanya menjalani tugas melayani masyarakat.

Baca juga: Momen Haru Pelepasan 397 Jemaah Haji Karawang ke Tanah Suci

“Tapi tiba-tiba dia dipanggil jadi saksi, lalu panggilan kedua dia sudah jadi tersangka. Sekarang parahnya jadi terdakwa,” kata Eva.

Menurutnya, kliennya tidak menyalahi aturan prosedur pembuatan surat kematian. Karena tidak ada aturan baku mengenai surat keterangan kematian.

“Kami juga sudah tanyakan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa). Mereka pun tidak bisa menjelaskan aturan baku mengenai pelayanan surat kematian,” paparnya.

Karenanya, Eva menduga putusan atas perkara yang menjerat Kanthi ini akan dijadikan bukti baru oleh pihak pelapor dalam upaya PK (peninjauan kembali) gugatan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah. (*)