KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Disoal berapa banyak perbup dan kepbup yang sudah dihasilkan sepanjang tahun 2019 dari alokasi anggaran yang mencapai hingga Rp. 726 juta.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Neneng Juangsih, justru malah menyangkal adanya anggaran tersebut.
“Salah, itu, anggaran itu gak ada,” sangkalnya kepada Tvberita.co.id, Jumat (15/11).
Namun ketika dikonfirmasikan jika anggaran pembentukan perbup dan kepbup tersebut tercantum dalam APBD 2019, “Ngegas”, Neneng pun akhirnya menjawab jika anggaran pembentukan perbup dan kepbup yang mencapai hingga ratusan juta rupiah itu termasuk didalamnya untuk biaya perjalanan dinas, studi banding, rapat-rapat, kajian dan makan-minum.
“Itukan tidak global seperti itu, tapi terinci ada makan minum (mamin), ada kajian-kajian, kan kalau rapat itu kan harus makan minum,” kilahnya “Ngegas”.
Tvberita.co.id pun mengulangi kembali maksud pertanyaan yang hendak di konfirmasikan kepadanya kaitan berapa perbup dan kepbup yang telah dihasilkan pemerintah daerah melalui bagian hukum sepanjang tahun 2019, barulah Neneng menyebutkan ada sekitar 1000 lebih Keputusan Bupati, 60 Peraturan Bupati dari 19 Peraturan Daerah.
“Jadi perbup itu teknis leading sektor yang mengerjakan, kalau ke masyarakat itu Perda, bagian hukum itu hanyalah fasilitator, fasilitator itu bagaimana usulan dari eksekutif maupun legislatif sesuai dengan RPJMD itu berapa?, Tata tertib dewan berapa ?,” ungkapnya menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskannya, satu Perda bisa menghasilkan beberapa perbup, hal itu tergantung perintah yang diamanahkan perda tersebut.
Dan Bagian hukum tinggal menginventarisir saja mana yang diamanatkan untuk ditindak lanjuti oleh perbup.
“Dan bagaimana juga usulannya dari perangkat daerah, karena secara teknis harus melaksanakan perbup itu yang tahu leading sektor dari Perda tersebut. Dan tergantung usulan,”tandasnya. (nna/dhi)










