
Saat ini, mereka yang sempat mengkonsumsi pun kini dalam kondisi baik-baik saja. “Mereka dalam kondisi baik secara lahiriah, tapi kalau secara medisnya kita belum tau,” katanya.
Baca juga: Diduga Telantarkan Anak-Istri, Putra Mantan Ketua DPRD Karawang Diadukan ke Polisi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, penangkapan terhadal dua warga Mulyajaya itu terjadi pada 8 Maret 2023 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bukti sebanyak 3.560 butir berupa tramadol dan hexymer.
“Kami sudah mengamankan kedua pengedar itu. Saat ini sedang dalam proses hukum dan berada di Lapas Kelas IIA Karawang,” tandasnya. (*)








