
Jimmy menilai, izin lokasi black zone sepatutnya gugur secara konstitusi sampai kemudian disetujui oleh DPRD dalam bentuk Perda perubahan RTRW. Meskipun, sambung dia, penerbitan izin ini didasari pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021.
“Atas nama konstitusi harus dibatalkan terlebih dahulu, tata ruang itu kitab suci peraturan perundangan untuk menata ini pertaniannya, industrinya, migasnya umpamanya, perumahannya. Nah ini wajib di-cancel sampai disetujui oleh DPRD,” jelas Jimmy.
Jimmy bilang, dia sebetulnya setuju dibangunkan plotting area black zone di Karawang. Mengingat hal itu dipastikan akan berimbas positif terhadap pendapatan daerah.
Karena sejauh ini, limbah B3 dari pabrik industri, rumah sakit di Karawang semuanya dikontraktualkan dengan perusahaan yang ada di Bogor maupun Bekasi.
“Saya setuju Karawang memiliki black zone, tetapi pertama harus pertimbangkan aspek perundang-undangan, kedua lingkungan dan sosial, jangan dekat perkampungan, harus betul-betul stetil. Itu yang utama. Karena jangan sampai ketika sudah dibangun malah menimbulkan yang tidak baik,” tegasnya.
Baca juga: Perubahan RTRW Belum Disahkan, Izin untuk Penyiapan Black Zone di Karawang Sudah Terbit, Kok Bisa?
Alasan dibuat di Karawang
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.
“Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dipungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3,” kata Wawan.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.








