Beranda Headline Ogah Karawang Jadi ‘Kuburan’ Limbah B3, Paguyuban Tani Tolak Perencanaan Black Zone

Ogah Karawang Jadi ‘Kuburan’ Limbah B3, Paguyuban Tani Tolak Perencanaan Black Zone

Paguyuban tani karawang black zone
Foto: ilustrasi lahan pembuangan limbah B3. (Ist)

Baca juga: Warga Karawang Disebut Lebih Hobi Buka Medsos Dibanding Baca Buku

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area black zone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan. (*)