Beranda Bandung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tangisan Keluarga Pecah

Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tangisan Keluarga Pecah

Pegi Setiawan bebas
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon. Foto: istimewa

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Baca juga: Di Desa Ini Anggaran Dana Desa Digunakan Untuk Bangun Sarana Ibadah 

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman. (*)