KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menyebutkan, larangan pemasangan stiker kampanye di tempat sarana dan prasarana publik masih banyak dilanggar.
Terpantau, masih banyak angkutan umum di Karawang seperti angkot dan elf yang berlalu lalang dengan tempelan stiker kampanye terutama di bagian belakang mobil. Selain itu, stiker kampanye yang terpasang di tempat sarana dan prasarana publik tersebut diperkirakan berukuran lebih dari 10 cm x 5 cm.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan, hal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 38 ayat (1) huruf I.
Baca juga: Fatwa MUI Karawang: Golput Pilkada 2024 Haram, Warga Wajib Gunakan Hak Pilih
Dalam pasal tersebut dijelaskan, partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Karawang/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
“Dimana penggunaan stiker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm,” ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.
Baca juga: Bocih Muak Rumahnya di Karangligar Karawang Kebanjiran Terus: Perabotan Rusak, Anak Sakit-sakitan
Ia melanjutkan, dalam Pasal 64 ayat (1) huruf (f), disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum.
“Salah satu penggunaan stiker dilarang dipasang di prasarana dan sarana publik,” katanya.
Safei menegaskan, pelanggaran tersebut tentu ada sanksinya meskipun hanya berupa administratif. “Sanksinya administratif saja, karena itu pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutupnya. (*)