
“Mereka ibarat ujung tombak, tanpa mereka pelestarian tidak akan berjalan lancar,” papar Munip.
Ia menjelaskan, saat ini juru pelihara di 33 titik cagar budaya didominasi oleh petugas turun-temurun.
Baca juga: Cerita Mereka yang Terjerat Judi Online di Karawang: Mobil-Motor Dijual, Utang Menumpuk Ratusan Juta
Meskipun begitu, mereka dituntut untuk memiliki kapabilitas tinggi, karena cagar budaya adalah aset peninggalan sejarah yang berharga bagi suatu daerah.
“Mereka dikontrak 1 tahun 1 kali, yang merekomendasikan adalah kades. Biasanya turun-temurun, mereka juga cenderung mengetahui historis secara mendalam,” jelas Munip.
“Untuk mencairkan honor, mereka wajib melakukan pelaporan kaitan kondisi cagar budaya, baik secara harian maupun bulanan,” tutupnya. (*)








