
Di samping itu, ia menginformasikan bahwa mulai tahun 2024 ini masyarakat yang ingin mengajukan permohonan rulahu, bisa melalui aplikasi Information Management of Housing (IMAH).
Baca juga: Diduga Ngantuk, Sopir Truk Tabrak Rumah Warga di Karawang hingga Hancur
“Masyarakat cukup mendatangi masing-masing desa, kemudian melengkapi dokumen ke dalam aplikasi. Setelah itu data akan dikirim ke dinas dan selanjutnya akan diturunkan tim survei,” jelasnya.
Pembaharuan ini, lanjut Asep, telah mulai disosialisasikan oleh Dinas PRKP Karawang. Pihaknya juga mulai melakukan pendataan akun ke tiap-tiap desa.
“Kita jadi punya kepastian data dan bisa memprediksi penyelesaian pembangunan. Kedepan semua kegiatan PRKP akan masuk ke dalam database itu, sekarang hanya untuk rutilahu saja,” pungkasnya. (*)










