KARAWANG – Rencana penataan pedagang kuliner di Pasar Baru Karawang sempat menimbulkan kesalahpahaman terkait penyediaan tenda. Untuk meluruskan hal itu, audiensi antara pengelola, pedagang, dan pihak terkait pun digelar.
Kepala UPTD Wilayah Satu Karawang, Yayan menjelaskan, pemasangan tenda berawal dari keluhan pedagang yang mengaku sepi pembeli. Untuk itu, pihaknya membuka area kuliner agar perputaran ekonomi meningkat.
Baca juga: Dua Sekolah di Karawang Rusak Parah, Disdik Kebut Perbaikan di Tahun Ini
“Awalnya banyak pedagang di dalam yang mengeluh sepi. Jadi kami coba buka seperti street food di depan supaya ada tambahan pemasukan,” tuturnya saat diwawancarai pada Rabu (1/10).
Menurut Yayan, penyediaan tenda tidak bersifat wajib. Pedagang boleh menggunakan tenda pribadi atau mengambil skema cicilan yang ditawarkan.
“Tenda ini muncul dari pedagang baru. Ada yang ingin nyicil, ada yang mau beli sendiri, silakan. Tidak ada kewajiban,” katanya. Ia menambahkan, cicilan bersifat pribadi dari pedagang, bukan program resmi yang dibiayai APBD.













