
Retribusi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Biaya harian sesuai Perda, Rp2.500 per hari. Tidak ada tambahan biaya lain-lain,” jelas Yayan.
Baca juga: Soal Santriwati Dirudapaksa Sopir Ponpes, DP3A Karawang Pastikan Pendampingan Penuh
Ia juga memastikan area parkir tetap disiapkan agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Karawang (IPPK), Asep Kurniawan, menegaskan bahwa pedagang lama tetap bisa berjualan seperti biasa tanpa ada kenaikan biaya.
“Untuk pedagang kuliner yang kaki lima di depan, tetap dia berdagang seperti biasa. Tidak ada perubahan. Kemudian biaya retribusi seperti biasa, tidak ada kenaikan,” tutupnya. (*)











