
Sementara, penghuni bangli yang bukan warga Karawang, akan ditindak tegas dengan pemulangan ke daerah asal.
Baca juga: Gandeng Satpol PP, Dinsos Karawang Amankan 24 Gepeng di Sepanjang Stasiun KAI
Bupati telah menginstruksikan kepada Dinas Sosial dan Satpol PP Karawang untuk melakukan penjaringan dan menindak para pendatang yang terbukti melakukan aktivitas mengemis.
“Kalau yang bukan KTP Karawang dan memang kegiatan mereka hanya mengemis, saya sudah perintahkan ke Dinsos dan Satpol PP untuk ditindak. Tangkap dan kembalikan ke daerah asalnya,” tegas Aep.
Berdasarkan pantauan, saat Bupati melakukan sidak warga yang terdampak mengeluhkan tindakan pembongkaran yang dilakukan pemerintah. Akhirnya Bupati berinisiatif memberikan mereka uang, masing-masing Rp250.000/orang untuk ongkos pindahan. (*)








