
KARAWANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) pengadaan videotron senilai Rp 1,7 miliar.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menilai proyek videotron milik Diskominfo Karawang itu merupakan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah.
Bahkan ia secara tegas menuding ada oknum APH yang bermain di balik pengadaan videotron tersebut.
“Inspektorat Karawang bisa untuk memeriksa khusus walaupun ini belum selesai karena dugaannya sudah teramat besar biaya ini yang konon ramainya itu, kita saat ini sedang efisiensi tetapi malah penghamburan biaya untuk sekedar video informasi,” sesal Askun, sapaan akrabnya, Selasa (22/7).
Askun menegaskan, pelaksana atau perusahaan ataupun oknum pejabat bersangkutan wajib untuk diperiksa, mengingat anggarannya yang tidak masuk akal. Padahal dengan nilai Rp 1,2 atau Rp 900 juta pun ia yakin akan banyak perusahaan yang menyanggupi.
“Ini benar-benar keterlaluan, jadi saya minta kepada Inspektorat Kabupaten Karawang untuk riksus segera mungkin dan jangan dulu dibayarkan sisanya itu karena diduga kuat ada APH di dalamnya. Siapapun dia, tidak ada pekerjaan harus ada beking-bekingan. Siapapun dia, mau bintang 1, 2, 3, atau bintang 4 sekalipun. Riksus ini adalah demi kasus itu menjadi terang benderang,” tegasnya.
Diskominfo bilang jadi lahan investasi
Proyek videotron dibangun di persimpangan jalan dekat Alun-alun Karawang. Layar digital berukuran 3 x 5 meter itu menelan anggaran sebesar Rp 1.797.201.000,- yang bersumber dari APBD 2025.
Baca juga: Ramai Isu Geng TKI di Jepang, Disnakertrans Tegaskan Warga Karawang Tak Terlibat
Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut dibuat sejak Maret 2025 dengan nama pekerjaan: Digital Iconic-Vidiotron Outdoor OLS5F Yed.
Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo Karawang, Poltak Rahat Marudut, bersikeras jika pengadaan videotron yang bersumber dari APBN 2025 tersebut sudah sesuai aturan.








