
“Satresnarkoba terus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu untuk menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Baca juga: 5 Anggota Polres Karawang Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, kasus obat keras tertentu (OKT) sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 251 kasus dengan 309 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 3 kilogram 636,63 gram, ganja 4 kilogram 847,84 gram, ekstasi 15 butir seberat 6,10 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 850,55 gram, serta bibit cairan 73,20 mililiter dan bibit padat 9,65 gram.
Selain itu, polisi juga menyita obat keras tertentu sebanyak 44.464 butir. (*)











