
KARAWANG – Rumah Sakit (RS) Primaya Karawang menunjukkan kepedulian sosialnya dengan melindungi ratusan pekerja sektor keagamaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebanyak 305 marbot, guru ngaji, dan pemuka agama di Kabupaten Karawang kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur RS Primaya Karawang, dr. Winardi Fadilah, MMRS, AIFO-K, mengatakan, program ini lahir dari kepedulian terhadap para pekerja non-instansi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berinisiatif untuk melindungi para marbot dan guru ngaji. Banyak dari mereka yang belum terlindungi secara ketenagakerjaan, padahal risiko di lapangan tetap ada. Kalau terjadi sesuatu, biaya pribadi tentu berat. Karena itu kami hadir untuk memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dan beribadah dengan tenang,” ujar dr. Winardi, Selasa (11/10).
Baca juga: Warga Cibuaya-Cemarajaya Ngeluh Jalan Gelap Tanpa PJU: Ngadu ke Pemda-DPRD Tak Ada Hasil
Menurut Winardi, total penerima manfaat mencapai 305 orang, dengan 297 di antaranya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya masih menunggu kelengkapan data melalui kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Program ini berlaku selama satu tahun, dimulai November 2025 hingga akhir 2026. Selain program ini, Primaya juga tengah menjalankan berbagai inisiatif keberlanjutan, termasuk peluncuran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan rumah sakit.
Dua Jenis Perlindungan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi langkah RS Primaya Karawang sebagai bentuk nyata kepedulian dunia kesehatan terhadap pekerja rentan.
“Alhamdulillah, ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat pekerja rentan, terutama marbot, guru honor RA, dan guru DTA. Ketika terjadi risiko kerja, tanggung jawab beralih ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Guru Selingkuh dengan Guru, Disdikpora Karawang Telusuri
Program perlindungan ini mencakup dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Besaran iurannya hanya Rp 16.800 per bulan.

“Kalau meninggal karena sakit, santunannya Rp42 juta. Kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapat Rp70 juta plus beasiswa untuk dua anak dari TK sampai kuliah. Iurannya kecil, tapi manfaatnya besar,” ungkap Cep Nandi.
Selain perlindungan finansial, peserta juga mendapat jaminan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis, karena BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan RS Primaya Karawang.
Kemenag Apresiasi Inisiatif CSR
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyampaikan apresiasi atas langkah RS Primaya Karawang yang memberikan perhatian khusus kepada para tenaga keagamaan.
Baca juga: Pelaku Pengeroyok Anak Disabilitas di Karawang hingga Koma Dipolisikan
“Atas nama Kemenag, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Primaya Hospital dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini mungkin pertama kalinya guru ngaji dan marbot mendapatkan BPJS melalui dana CSR,” kata Sopian.
Menurutnya, bantuan seperti ini sebelumnya umumnya berasal dari lembaga zakat seperti Baznas. Karena itu, langkah Primaya Hospital dinilai sebagai terobosan yang membawa manfaat nyata.
“Kami berharap program ini bisa berlanjut dan diperluas, karena masih banyak guru dan tenaga keagamaan lain yang belum terlindungi. Semoga Primaya Hospital selalu diberkahi dan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjalankan CSR yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (*)








