
Jumlah pendaftar juga tidak dibatasi, berapapun jumlah pendaftarnya akan diterima dan diantarkan langsung ke DPP PKB untuk memenuhi persyaratan administrasi hingga seleksi.
“Rekomendasi dan keputusannya nanti langsung berdasarkan penilaian DPP PKB. Kami hanya menerima pendaftaran dan mengantarkannya saja,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag Siapkan 10 Jenis Bantuan untuk Ponpes di Karawang, Begini Cara Daftarnya
RHD menambahkan, syarat umum mendaftar di PKB tidak jauh berbeda dengan syarat sebagai kepala daerah, di antaranya WNI, patuh terhadap UUD 1945 dan Pancasila serta syarat umum lainnya.
Adapun syarat khususnya, para balon bupati dan wakil bupati yang mendapatkan rekomendasi PKB, secara otomatis harus ber-KTA PKB. Dengan kata lain, balon tersebut harus siap memperjuangkan program-program PKB.
“Siapapun yang diusung PKB, tentu akan ber-KTA PKB dan bisa selaras dengan program-program PKB,” tutupnya. (*)








