
Tarif pembuatan STNK dan BPKB palsu
Para pelaku memasang tarif sebesar Rp 700.000 sampai Rp 5 juta untuk membuat STNK palsu dengan waktu kerja 3 hari.
Sedangkan tarif BPKB palsu sebesar Rp 1,5 juta hingga 18 juta dalam pengerjaan 7 hari.
Baca juga: Melihat Lebih Dekat Rusunawa Adiarsa Karawang yang Dikenal Angker dan Sepi Peminat
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama 5 tahun dan berhasil membuat puluhan STNK dan BPKB palsu. Selama 5 tahun, sindikat ini sudah menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 1 miliar rupiah,” papar Wirdhanto.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kendaraan mobil Terios, 1 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 1 kunci mobil Terios, material STNK-BPKB, 1 set komputer dan printer serta amplas.
Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (*)








