Beranda Headline Polisi Gerebek Rumah Pengedar OKT di Karawang, Ratusan Butir Disita

Polisi Gerebek Rumah Pengedar OKT di Karawang, Ratusan Butir Disita

Rumah pengedar okt di karawang
Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak pelanggaran hukum di bidang kesehatan.

Baca juga: Festival Tokseoul Wave Hidupkan Budaya Jepang dan Korea di Mal Karawang Central Plaza

“Polres Karawang berkomitmen menindak tegas peredaran obat ilegal karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa izin edar dan segera melapor jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)