
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu (lebih dari 5 gram) disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun – maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Baca juga: Kerap Picu Banjir, Bangli di Bantaran Sungai Batujaya Ditertibkan Bupati Karawang
Kemudian tersangka kasus tembakau gorila disangkakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sementara tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 junto 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 12 tahun penjara, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp5 milyar.
“Kami sangat serius mengungkap kasus narkotika dan okt ini, dengan terungkapnya kasus ini kami berhasil menyelamatkan warga Karawang dari narkotika,” pungkasnya. (*)








