
KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang (Polres Karawang) membekuk empat tersangka dari tiga kasus curanmor. Mereka adalah FA, RA, DS, dan GD.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil Operasi Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2025.
Mereka, kata dia, ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Disebut Tak Harmonis, Om Zein dan Abang Ijo Masih Bercanda
“Mereka ditangkap di Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, Dusun Pendeuy Kecamatan Lemahabang, dan Desa Pusakanegara Utara Kecamatan Cilebar,” ujar Kompol Rizky.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka merupakan warga Karawang, sementara satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Kuningan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- Satu buah kunci astak
- Lima mata kunci T
- Satu jaket hitam
- Tiga unit sepeda motor
- Dua unit ponsel
- Satu buah kunci T
- Identitas pelaku
Rizky menerangkan, keempat pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor. Meski berasal dari kelompok berbeda, mereka menggunakan modus yang sama.
Baca juga: Polres Karawang Bongkar 25 Kasus Narkotika dalam 2 Bulan, 37 Tersangka Diringkus
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari depan minimarket hingga kompleks perumahan.
“Para pelaku memiliki pola serupa, yakni membobol lubang kunci menggunakan kunci T. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
“Beda kelompok, tapi modusnya sama. Yang membedakan hanya lokasi kejadian,” pungkas Rizky. (*)