PURWAKARTA – Potensi zakat di Kabupaten Purwakarta diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. Namun hal itu tak berbanding lurus dengan nilai pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta.
Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, Rika Ristiawati mengatakan, tercatat jumlah kumulatif zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Purwakarta mencapai Rp100,35 miliar di tahun lalu.
Namun, jumlah yang dikelola oleh Baznas Purwakarta, lanjut Rika, hanya sebesar Rp 7,5 miliar.
“Namun, dana yang benar-benar dikelola Baznas Rp7,5 miliar,” ujar Rika mengutip Tribunjabar.id, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Wajib Tahu, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Karawang Tahun Ini
Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari potensi zakat di Kabupaten Purwakarta, yakni Rp 350 miliar.
Karenanya, dukungan Pemkab Purwakarta dalam mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya kepada Baznas sangat berarti bagi pihaknya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mendukung penuh program-program yang dilakukan oleh Baznas Purwakarta.
“Bayar zakat lewat Baznas bagi kepala daerah maupun perangkat OPD bukan hanya sesuai dengan instruksi Pak Presiden, tapi juga menjadi kewajiban sebagai umat muslim,” kata perempuan yang akrab disapa Neng Anne ini.
Baca juga: Tata Cara Serta Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Purwakarta mendukung program Baznas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 tahun 2019 tentang Pengelolaan ZIS dari ASN di Lingkungan Kabupaten Purwakarta.
Alhamdulillah, rata-rata nilai zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan dari ASN ke Baznas Purwakarta sebesar Rp 400 juta per bulan. Dengan kata lain, setahun Baznas menerima amanah sebesar Rp4,8 miliar,” ucapnya.
Dirinya berharap, dengan dukungan dari Pemkab Purwakarta, Baznas Purwakarta bisa lebih maksimal dan amanah dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat. (*)








