Beranda Headline Wajib Tahu, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Karawang Tahun Ini

Wajib Tahu, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Karawang Tahun Ini

Besaran zakat fitrah di Karawang
Ketua Baznas Karawang, Karmin.

KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nilai zakat fitrah Karawang di bulan Ramadhan 1444 hijriah ini sebesar Rp 35.000,- atau 3,5 liter beras per jiwa.

“Kita rapatkan dengan berbagai instansi, Baznas, Kemenag, MUI, Perdagangan. Itu sudah menetapkan, zakat sekarang besarannya 35 ribu dari yang sebelumnya 32 ribu dan 3,5 liter jika bentuknya beras,” ujar Karmin Ketua Baznas Karawang saat diwawancarai tvberita.co.id di kantor Baznas Karawang pada Selasa (4/4/2023).

Ia memaparkan, kenaikan besaran zakat fitrah Karawang di tahun 2023 ini disebabkan beberapa faktor dan telah melalui pertimbangan (kesepakatan) bersama.

“Faktor naiknya karena banyak pertimbangan, Karawang kan daerah industri. Kita juga punya ukuran beras, yang premium harganya medium. Jadi ukurannya harga (beras) yang 10 ribu, bukan 9 ribu ke bawah,” paparnya.

Baca juga: Tata Cara Serta Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Selain zakat fitrah, ada perubahan nilai besaran juga pada zakat mal yang dikhususkan untuk warga berpenghasilan Rp 4 juta ke atas. Nisob yang dikenakan adalah Rp 6 juta per orang.

“Zakat mal, sebelumnya Rp 4 juta. Sekarang harga emas naik terus, akhirnya ditetapkan Rp 6 juta. Baik PNS, ASN, Karyawan atau para pengusaha wajib mengeluarkan 2,5 persen, nisobnya Rp 6 juta,” terang Karmin.

Ditarget terkumpul Rp 1 miliar

Di tahun 2023 ini, Baznas menargetkan pengumpulan zakat fitrah yang sebesar Rp 1 miliar. Untuk mencapai itu, Baznas bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang melalui pengumpulan zakat fitrah di sekolah-sekolah.

“Kita sekarang banyak kerjasama, salah satunya dengan Disdikpora. Sekarang sekolah sudah offline, jadi akan di adakan penarikan zakat fitrah di sekolah juga, mudah-mudahan ini bisa optimal,” tuturnya.

Baca juga: Cek Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Tertinggi Rp 45 Ribu

Selain pelayanan zakat fitrah dan mal, Baznas Karawang juga melayani fidyah bagi warga yang tidak melaksanakan saum karena udzur. Besaran fidyah di Karawang sendiri adalah 30 ribu perhari.

“Bagi yang tidak melaksanakan saum karena udzur dan alasan-alasan syar’i, kita melayani fidyah dengan besaran nilai 30 ribu perhari,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya berkolaborasi dengan perangkat di 30 kecamatan untuk mensosialisasikan seputar zakat.

“Ada sosialisasi ke mesjid-mesjid. Kita ingin masyarakat semakin memahami arti zakat sesungguhnya, pengetahuan zakat juga harus terbangun di tengah-tengah masyarakat, ” tutupnya. (*)