
KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang berencana memanggil PT. Waskita Karya (Persero) selaku pelaksana proyek box cover Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Alasannya, pengerjaan box cover di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan mengakibatkan sumber mata air alam Sendang Kaputren Citaman surut.
“Sumber mata air Citaman merupakan sumber air alam yang digunakan sebagai sumber air bersih.
Baca juga: DPRD Karawang Godok Raperda Jasa Kontruksi dan Pemakaman Komersil
Bagi warga Desa Tamanmekar, Tamansari bahkan sampai ke warga seberang (Bekasi) saat musim kemarau dengan menggunakan kendaraan,” papar Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin saat sidak di lokasi sumber mata air, Minggu (18/6/2023).
Karenanya ia menegaskan, sumber mata air alam ini harus dipertahankan.
PT Waskita, kata dia, semestinya sebelum mengerjakan galian harus melakukan survei dahulu untuk melakukan kajian kaitan dampaknya terhadap kelestarian alam lingkungan.
“Kami selaku komisi I DPRD Karawang akan memanggil PT.Waskita untuk melakukan hearing bersama anggota dan Tokoh Masyarakat guna menyelamatkan sumber mata air alam,” tandasnya.
Baca juga: Kinerja DPRD Karawang Dinilai Payah, Hingga Triwulan Kedua Belum Hasilkan Perda
Sementara itu, Didin selaku Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) menambahkan, warga di Citaman meminta agar permasalahan surutnya debit mata air di wilayahnya bisa teratasi.
“Kami juga khawatir akan dampak yang akan timbul saat musim hujan nanti. Air akan mengalir dengan derasnya dari gabungan aliran sodetan yang dibuat Waskita,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Waskita Karya. (*)