KARAWANG – Hingga triwulan kedua tahun ini, DPRD Karawang belum satu pun menghasilkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Alhasil kinerja DPRD Karawang pun kini menuai kritikan tajam masyarakat.
Ketua Peradi (Persatuan Advokad Indonesia) Karawang, Asep Agustian menilai, kinerja DPRD sangat buruk dalam menyelesaikan Perda. Padahal salah satu tupoksi DPRD membuat Perda.
“Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita. Masak sampai sekarang belum satupun Perda dibuat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka,” kata Asep Agustian, Selasa (30/5/23).
Baca juga:Â DPRD Karawang Dorong Damkar Naik Level Jadi OPD
Dirinya mempertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya. Padahal sejak Januari hingga Mei 2023 semua anggota dewan rajin melakukan kunker.
“Terus hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini. Masak sih satu juga Perda belum di sah kan,” kata Askun, sapaan akrab Asep Agustian.
Ia pun menyangsikan jika target pembuatan 29 Perda bisa dituntaskan tahun ini. “Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 Perda bisa di tuntaskan tahun ini,” imbuhnya.
Baca juga:Â Banjir Karawang, Komisi III DPRD Tagih Janji Pemkab soal Pembangunan Embung
Berdasarkan informasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Karawang tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang direncanakan menjadi Perda.
Raperda berdasarkan inisiatif eksekutif sebanyak 18 Raperda. Sedangkan inisiatif DPRD sebanyak 11 Raperda.
Untuk mencapai target 29 Perda ditargetkan setiap bulan menghasilkan minimal 1 Perda setiap bulan. Hanya saja hingga bulan ke 5 atau masuk triwulan kedua DPRD Karawang belum juga menghasilkan Perda.
Masih godok 8 raperda
Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Budianto, mengatakan, DPRD Karawang saat ini sedang membahas delapan raperda untuk menjadi Perda.
Baca juga:Â Pejabat DPKP Ngaku Pusing Ladeni Pokir Dewan, DPRD Karawang Tersinggung
Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan.
“Misalnya Perda ketenagakerjaan kami masih mempelajari aturan yang di atasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan di pusatnya masih belum selesai,
itu masih kami kaji,” kata Budianto.
Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera diparipurnakan menjadi Perda. “Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai,” katanya. (*)