Beranda Headline Bupati Purwakarta Om Zein Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Bupati Purwakarta Om Zein Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Jual beli jabatan purwakarta
Bupati Saepul Bahri Binzein Tekankan Integritas ASN dalam Pengisian Jabatan. (Foto: Istimewa) 

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Om Zein menekankan, apabila ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya untuk mendapatkan jabatan, maka hal tersebut jangan dipercaya.

“Kalau ada orang yang mengatasnamakan bupati untuk mendapatkan jabatan dan meminta uang, jangan didengar. Karena di Purwakarta tidak ada jual beli jabatan. Tidak boleh,” tegas Om Zein dalam sambutannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bale Sawala Yudistira, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah pejabat eselon II dan kepala bidang yang pindah ke Bandung, sehingga menimbulkan kekosongan jabatan di Pemkab Purwakarta.

Om Zein meminta para ASN agar mempercayakan sepenuhnya mekanisme pengisian jabatan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ia juga memberikan peringatan kepada para ASN untuk tidak mencari jalan pintas dengan meminta bantuan pihak luar demi meraih jabatan.

“Kalian profesional saja, loyal ke pimpinan, punya integritas dan kapabilitas. Jabatan itu amanat,” tegas Om Zein.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka untuk 10 jabatan eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta.

Hasil seleksi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 07/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2025 tertanggal 8 September 2025, yang ditandatangani Ketua Pansel, Norman Nugraha. Dalam pengumuman itu, disampaikan nama-nama peserta yang berhasil masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan.

Dengan demikian, mekanisme pengisian jabatan di Pemkab Purwakarta ditegaskan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari praktik jual beli jabatan. (*)