PURWAKARTA – Kabar gembira bagi warga Purwakarta! Dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, mengumumkan penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Om Zein pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dengan didampingi jajaran Forkopimda Purwakarta.
“Sebagai kado kemerdekaan untuk warga Purwakarta, seluruh tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai 2024 dihapuskan, termasuk dendanya. Cukup bayar PBB tahun 2025 saja,” tegas Om Zein.
Baca juga: Bupati Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Tahun 2025
Program bebas utang PBB ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025, sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut.
Kebijakan ini bukan hanya hadiah spesial HUT RI ke-80, tetapi juga tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar seluruh bupati dan wali kota menghapus tunggakan PBB masyarakat.
Baca juga: Bapenda Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025
Dengan program ini, diharapkan beban warga Purwakarta berkurang sekaligus menumbuhkan semangat dalam melaksanakan kewajiban membayar PBB. (*)









