PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang kesehatan. Pada Rabu (20/8/2025), Kabupaten Purwakarta resmi menerima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunawan Sadikin. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan daerah dalam menekan dan mengeliminasi penyakit frambusia.
Acara penyerahan Sertifikat Bebas Frambusia dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di ruang rapat Bapperida. Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan, Elitasari Kusuma Wardani.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini.
Baca juga: Inspektorat Purwakarta Ingatkan Desa Lengkapi Administrasi Dana Desa
“Kami sangat bangga Kabupaten Purwakarta telah dinyatakan bebas dari penyakit frambusia. Kami berharap masyarakat terus menjaga kebersihan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai penyakit menular,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Bebas Frambusia ini bukan hanya penghargaan semata, tetapi juga motivasi untuk meningkatkan kinerja jajaran kesehatan demi kualitas kesehatan masyarakat Purwakarta yang lebih baik.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa penyakit frambusia merupakan infeksi bakteri kronis yang menyerang kulit, tulang, dan sendi. Keberhasilan Purwakarta mengeliminasi penyakit ini adalah hasil kerja keras lintas sektor serta dukungan penuh masyarakat.
Baca juga: Hadiah Kemerdekaan, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB
“Dengan adanya sertifikat ini, kami menargetkan di tahun mendatang Kabupaten Purwakarta juga bisa meraih Sertifikat Eliminasi Kusta dan Sertifikat Eliminasi Filariasis,” tambah Elitasari.
Kabupaten Purwakarta sendiri menjadi salah satu dari 89 kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil meraih Sertifikat Bebas Frambusia pada tahun 2025. Capaian ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penyakit frambusia maupun penyakit menular lainnya. (*)








