
KARAWANG – Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) kembali meresahkan warga. Salah seorang warga mengeluhkan adanya pungli, ia diminta uang parkir sebesar Rp10.000 di halaman Bank BCA Galuh Mas Karawang.
Warga bernama Fadli Dwi N, mengeluhkan pengalamannya di media sosial Facebook. Menurut pengakuannya, saat itu ia hendak melakukan transaksi ke ATM BCA, hingga akhirnya dimintai uang Rp10.000 oleh sejumlah pemuda. Padahal Fadly tahu betul, bahwa nasabah BCA tidak perlu membayar parkir lagi.
Selain itu, ia juga menduga sejumlah oknum tersebut tengah mabuk karena tercium bau alkohol.
Baca juga: Alasan Bupati Aep Lantik 9 Pejabat di Tugu Surotokunto: Refleksi Sejarah demi Majukan Karawang
“Baru ngerasain parkir motor di Galuh Mas, depan sama sisi gedung BCA diminta parkir 10ribum belum juga 15 menit diminta parkir, sambil petantang petenteng mulutnya bau ciu. Pengen umroh kayaknya tukang parkir,” ujarnya diterjemahkan dari bahasa Sunda.
Menanggapi hal itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta menegaskan, halaman samping BCA tidak boleh ada pungutan parkir karena termasuk area bebas parkir.
“Disitu area parkir gratis dan jangan melakukan kegiatan minum-minuman beralkohol di lokasi sekitar itu. Kami menghimbau agar tidak ada paksaan dalam mengatur parkir,” tegasnya.













