Beranda Headline PUSTAKA: Gugatan Kenaikan PBB-P2 Karawang ke MA Salah Kamar

PUSTAKA: Gugatan Kenaikan PBB-P2 Karawang ke MA Salah Kamar

Pustaka gugatan kenaikan pbb-p2 karawang
Direktur PUSTAKA, Dian Suryana menilai langkah hukum menggugat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA) salah kamar alias tindakan yang tidak tepat.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki titik final agar pemerintahan bisa berjalan stabil,” tegasnya.

Meski demikian, Dian memahami keresahan masyarakat atas kenaikan NJOP yang dinilai memberatkan. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga: Siswa MI di Karawang Raih The Best Player Piala Kemenpora

“Kalau masyarakat menilai nilai NJOP terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi, maka arah advokasinya bukan ke lembaga yudikatif, tapi ke lembaga legislatif daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Pajak Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, apabila Perda direvisi, maka SK bupati akan otomatis disesuaikan, karena kedudukannya hanya sebagai pelaksana norma.

“Revisi Perda jauh lebih konstitusional dan produktif daripada membawa kebijakan administratif ke pengujian Mahkamah Agung,” pungkasnya. (*)